Informasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah

No : MTs.i.s/10.22/PP.001/08/03/2020
Lamp : 1
Hal : Surat Edaran

Kepada Yth :
Bapak/Ibu/Orang Tua/Wali Murid
MTs. Ittihaadul Umam
Di
Tempat.

Assalamualaikum Wr.Wb

Puji syukur kehadirat Ilâhi Rabbi yang telah banyak memberikan kenikmatan tiada tara, semoga derap langkah kita senantiasa mendapatkan ridha dan kasih sayang dari Allah SWT, Amiiin. Shalawat teriring salam semoga tercurah dan terlimpah kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabatnya yang setia hingga akhir zaman.

Sesuai dengan Surat edaran Pemerintah Kota Depok Nomor: 420 /142 Huk / Disdik Tentang penetapan status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok. Dan semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar covid 19. Dalam surat edaran itu wali kota menghimbau agar yang pertama, seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP /MTS, SMA/MA di Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 30 maret sampai dengan 11 April 2020.

Menindak lanjuti surat edaran tersebut di atas, maka MTs Ittihaadul Umam meliburkan seluruh siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 11 April 2020 dan masuk kembali tanggal 13 April 2020.

Seluruh siswa wajib mengerjakan tugas yang telah diberikan kepada bapak/ibu guru. Tugas bisa di download di website: www.mtsittihaadulumam.com dan setelah tugas selesai dikerjakan bisa dikirim ke whatsapp guru mapel masing-masing.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb

Depok, 27 Maret 2020
Kepala Sekolah

Ahmad Yani, MA

Tembusan :
1. Arsip
2.Kepada Yth Ketua Yayasan Al Mahmudiyah